Tiang Internet, Penopang Koneksi Cepat yang

Tiang Internet, Penopang Koneksi yang Seringnya Diabaikan

Tiang internet merupakan infrastruktur terkait jaringan fiber optik agar akses internet bisa menjangkau rumah hingga area publik. Posisinya sering terlihat di pinggir jalan atau depan rumah dengan cat warna berbeda. Lalu, apa sebenarnya pengertian, aturan pemasangan, hingga cara mengenalinya? Simak artikel ini!

Key Takeaways:

  • Tiang internet punya fungsi sebagai penopang kabel optic fiber untuk menyalurkan jaringan ke rumah dan area publik.
  • Pemasangan tiang wajib sesuai aturan dan izin resmi agar tidak menimbulkan konflik dengan warga maupun pemerintah daerah. Tiang yang tidak berizin dapat terkena sanksi serta kewajiban ganti rugi.
  • Pewarnaan pada tiang jaringan menjadi kode kepemilikan provider, sekaligus memudahkan teknisi saat melakukan perawatan jaringan.

Apa Itu Tiang Internet?

Pada dasarnya, tiang internet adalah konstruksi dari beton atau besi yang fungsinya untuk menopang jaringan optic fiber. Penempatannya bisa di atas permukaan tanah maupun ditanam sebagian. Kehadirannya pun sangat penting karena menjadi media penghubung kabel internet dari satu titik ke titik lain.

Namun, di lapangan sering muncul masalah, mulai dari tiang yang berdiri tanpa izin sampai penempatan yang tumpang tindih dengan tiang listrik. Hal tersebut akhirnya membuat kawasan permukiman terlihat semrawut.

Aturan Pemasangan Tiang Internet

Pemasangan tiang ini sebenarnya tertulis dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Setiap provider wajib mengurus izin, baik dari warga, RT/RW, hingga kecamatan. Dalam Pasal 17 pun menyebutkan, penyelenggara boleh memanfaatkan tanah atau bangunan milik pribadi setelah ada persetujuan kedua belah pihak.

Beberapa daerah sendiri memiliki aturan lebih detail, misalnya Tangerang Selatan lewat Perwal No. 3/2019 yang menetapkan tinggi tiang antara 7-11 meter dengan jarak maksimal 50 meter antar tiang. Sebaliknya, terdapat pula daerah seperti Kab. Sleman yang belum punya regulasi khusus terkait pemasangan tiang ini.

Baca Juga : Mengenali Kabel Internet Bawah Laut

Sanksi Jika Tidak Berizin

Jika tiang internet dipasang tanpa izin, penyelenggara bisa dikenakan sanksi. Pasal 15 UU No. 36 menegaskan bahwa, masyarakat yang merugi berhak menuntut ganti rugi. 

Misalnya, jika tiang ada di depan rumah hingga memblokir akses kendaraan, pemilik lahan bisa mengajukan ganti rugi. Bahkan, jika terbukti ada kelalaian dari pihak penyedia, mereka wajib membayar ganti rugi sesuai ketentuan pemerintah.

Warna Pengenal pada Tiang Internet

Setiap tiang biasanya memiliki warna dari cat sebagai identitas. Karena itu, terdapat daftar warna tiang ISP yang dapat membantu masyarakat mengenali dan membedakan setiap konstruksi. Misalnya, tiang Telkom memiliki tanda warna merah dan putih, Biznet dengan kuning, hingga MyRepublic dengan ungu.

Kode Warna Tiang Provider Internet

Selain untuk identifikasi, kode warna tiang provider juga teknisi manfaatkan agar lebih mudah dalam maintenance. Warna pada tiang menunjukkan kepemilikan jaringan, sehingga kabel yang menempel tidak saling tumpang tindih. Namun, praktik di lapangan masih sering kacau karena ada kabel menumpang tanpa izin.

Inilah alasan kenapa beberapa ISP menolak pihak lain menggantung kabel sembarangan di tiang mereka. Lebih aman jika setiap penyedia memiliki tiang sendiri, meskipun jumlahnya membuat jalanan terlihat penuh.

Baca Juga : Pengertian SLA Internet

Sudah Paham Memahami Apa Itu Tiang Internet?

Kesimpulannya, tiang internet punya peran vital dalam mendukung distribusi jaringan, sekaligus memastikan koneksi stabil sampai ke pengguna akhir. Namun, pemasangannya tetap harus mengikuti aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.Nah, jika berbicara soal kebutuhan internet yang cepat dan stabil, solusi terbaik adalah memilih layanan Internet Rumah Unlimited dari Internetcepat.id. Dengan pilihan kecepatan hingga 300 Mbps, Anda bisa menikmati internet lancar. Bahkan, sudah tersedia layanan kunjungan teknis jika terjadi kendala. Yuk, hubungi dan langganan!